Tahapan Pengisian DRH Berakhir, Pengumuman PPPK Paruh Waktu di Sambas Belum Juga Terbit
Sambas, Kalimantanpost.online – Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 memasuki hari terakhir, Senin (22/9/2025). Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sambas belum juga mengumumkan hasil formasi PPPK Paruh Waktu, meski jadwal sudah diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, BKN melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 menetapkan perubahan jadwal. Pengisian DRH yang semula berakhir 15 September, diperpanjang hingga 22 September 2025. Meski demikian, belum adanya pengumuman hingga batas waktu ini menimbulkan kekhawatiran, terutama soal kelengkapan syarat administrasi yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat.
Keterlambatan juga sudah terjadi sejak tahapan usulan. BKN sempat memberikan batas waktu hingga 20 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Agustus. Namun, hingga 26 Agustus, Sambas tercatat sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Barat yang belum menuntaskan proses usulan PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan, mengingat honorer—khususnya guru dan tenaga pendidik—memiliki peran vital dalam layanan publik. Jika status mereka tidak segera dituntaskan, akan banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar. Bahkan, beban yang dialihkan kepada ASN yang ada pun dinilai tidak mencukupi karena keterbatasan jumlah.
Hal serupa juga berpotensi terjadi pada tenaga kesehatan. Jika honorer dirumahkan akibat tak terakomodasi, pelayanan publik dikhawatirkan terganggu.
“Ini kesempatan terakhir untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Sambas. Jika tidak dituntaskan, dampaknya akan serius terhadap pendidikan dan pelayanan publik,” tegas sejumlah pihak yang menyoroti lambannya respons Pemda Sambas.
Mereka menilai seharusnya Pemda tidak hanya mengusulkan skema PPPK Paruh Waktu, tetapi langsung ke PPPK Penuh Waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para honorer yang sudah lama bekerja.
Masalah ini sebenarnya sudah dibahas sejak September 2023 bersama DPRD, namun hingga kini belum tampak menjadi prioritas. Jika terus dibiarkan, amanat UU ASN berpotensi menimbulkan kekosongan layanan publik karena tenaga honorer justru terancam dirumahkan.
Sumber : Juniardi
(Tim/Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Tahapan Pengisian DRH Berakhir, Pengumuman PPPK Paruh Waktu di Sambas Belum Juga Terbit"
Posting Komentar