LBH RAKHA Laporkan Dugaan Perampasan Hak dan Penyalahgunaan Wewenang ke Polres Sambas

Kalimantanpost.online,-  Hari ini jumat tanggal 12 September 2025, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak atas tanah yang sudah ber-sertifikat hak milik (SHM) atas nama Munzirin ke Polres Sambas. Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H. sebagai Ketua LBH Rakha dan didampingi oleh Joko Budi.S,S.I.P sebagai ketua Dep.Litbang dan Arie.P selaku kuasa hukum ahli waris Munzirin yang didampingi salah satu ahli waris bernama Darmo.
Dalam Laporan Polisi tindak pidana ini mencakup dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok Darman Cs pada 5 Mei 2025, serta dugaan keterlibatan oknum aparat Desa Galik yang pada 6 Mei 2025 menandatangani dan melegitimasi Surat Penyerahan Tanah yang dinilai cacat hukum.
"Pada awalnya pihak Ahli waris Munzirin telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti proses mediasi berulang kali, sampai mediasi di Kantor KUA Kecamatan Selakau, Namun pihak terlapor justru menggagalkan mediasi dan tetap bersikeras dengan klaim yang tidak berdasar. Karena itu, jalur hukum adalah langkah terakhir yang harus ditempuh,” tegas Roby Sanjaya, S.H. saat ditemui awak media KP.

LBH RAKHA menilai terdapat sejumlah unsur pidana dalam kasus ini, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan,
2. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,
3. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen,
4. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,
5. serta Pasal 110 KUHP jo. Pasal 368 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Menurut Roby, tindakan aparat desa yang membuat dan menandatangani surat penyerahan tanah tanpa dasar hukum sah justru memperkuat dugaan adanya kerja sama melawan hukum."jelas Roby menjelaskan.

Dalam hal ini LBH RAKHA menekankan bahwa perampasan hak milik dengan kekerasan maupun penyalahgunaan wewenang aparat adalah tindakan yang tidak boleh dibiarkan."jelasnya

Sedangkan salah satu ahli waris dari almarhum Munzirin bernama Darmo menjelaskan bahwa, kami sebagai ahli waris sah dari almarhum bapak kami Munzirin sangat tidak terima atas kejadian perlakuan tersebut, saat itu mereka (Darman cs) datang kerumah kami yang beralamat di desa galik kecamatan selakau sambas dan memaksa kami dengan cara mengintimidasi dan tekanan kekerasan untuk menyerahkan SHM tanah atas nama  Munzirin kepada mereka (Darman cs), karena saat itu kami memang tidak punya kekuatan dan kalah jumlah akhirnya dari abang kami tertua yang cacat fisik memenuhi apa yang menjadi keinginan mereka (Darman cs) demi menjaga keselamatan kami sekeluarga."jelas Darmo menjelaskan.
Dan keesokan harinya kami berempat dipaksa untuk menanda tangani surat penyerahan dari desa galik, sedangkan secara jelas seluruh ahli waris dari almarhum Munzirin semuanya ada 9 (sembilan) orang, dan mereka pihak  (Darman cs) menjelaskan bahwa 4 (empat) ahli waris yang menanda tangani surat penyerahan dari desa galik dinyatakan sah dan 5 (lima) orang ahli waris lainnya yang tidak ikut bertanda tangan dianggap tidak ada masalah karena sudah diwakili oleh 4 (empat) orang yang menanda tangani Surat Penyerahan tersebut."jelas Darmo lagi.
Dan pada senin tanggal 8 September 2025 diadakan pertemuan kembali antara pihak Ahli waris almarhum Munzirin yang diwakili oleh Darmo dengan pihak Darman cs yang di dampingi oleh Pengacaranya Andi,SH. 

Pada pertemuan tersebut pihak Darman cs tetap masih berkuat untuk menguasai Sertipikat SHM atas nama Munzirin dan melalui pengacaranya menjelaskan bahwa surat penyerahan dari desa galik selakau tersebut adalah Surat Sah karena belum ada surat pencabutan dari aparat  desa yang dimaksud dan jika merasa tidak puas silahkan laporkan kepolres sambas atau gugat kami Darman cs ke pengadilan."ungkap Joko meniru bahasa dari pengacaranya Darman cs.

“Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum terhadap harta benda dan kepemilikannya. Kami mendesak aparat penegak hukum di Polres Sambas untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan,” pungkas Joko.

Sumber: Roby Sanjaya, S.H. Ketua LBH RAKHA / Kuasa Hukum Ahli Waris Munzirin.

Penulis. jbs

Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA Laporkan Dugaan Perampasan Hak dan Penyalahgunaan Wewenang ke Polres Sambas"

Posting Komentar