Beli Mobil Bekas Cash, BPKB Digadaikan, Lawyer Muda Kalbar Akan Laporkan Showroom Auto 88 ke Polda Kalbar
Lawyer Muda Kalbar Rusliyadi, S.H., didampingi Rekannya menggelar kegiatan konferensi pers di markas besar Lawyer Muda Kalbar Jl. Merapi Kota Pontianak,
terkait kerugian yang dialami oleh kliennya inisial AD pada saat membeli mobil bekas di showroom Auto Plaza 88 pada tahun 2023 lalu, Jum'at (12/9).
Dalam keterangannya Lawyer Muda Kalbar mengatakan, klien kami AD dirugikan dari pembelian satu unit mobil bekas Grandmax warna putih yang dibelinya di Showroom Auto 88 di kota baru, pada saat melakukan pembelian unit tersebut itu dibayar secara tunai oleh klien kami, dengan DP pertama sebesar Rp 38 JT dan selanjutnya dilakukan pembayaran sebanyak 5 kali dengan nilai pembayaran sebesar Rp 20 juta setiap pembayaran sehingga terhitung total pelunasan harga mobil bekas tersebut sebesar Rp138 juta.
Berjalannya waktu, klien kami ini curiga ketika sudah dilakukan pembayaran secara cash dan lunas, namun sampai hari ini sudah bertahun-tahun BPKB tidak diberikan, ujar Ruliyadi.
"Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan klien kami saat ada masalah waktu mengurus untuk membayar KIR, sehingga AD mendatangi pihak auto 88, pemilik usaha yang menjual mobil, namun si pemilik usaha penjual mobil tidak bertanggung jawab. Ternyata BPKB tersebut digadaikan, di PT. Dipo Star Finance."
"Lebih anehnya lagi, oleh si finance ini, kok bisa mencairkan pengajuan pinjaman tersebut, sedangkan identitas data yang diajukan itu atas nama klien kami, tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa. Sedangkan yang mengajukan gadai BPKB itu karyawan pemilik showroom Auto 88, kan lucu nih kok bisa dicairkan tanpa adanya surat kuasa dari klien kami. Padahal identitas yang digunakan itu identitas kelengkapan untuk menggadaikan BPKB, nah itu kesalahan fatal yang dilakukan antara showroom pemilik mobil bekas ini dengan pihak finance," terang Rusliyadi dihadapan para awak media.
Lanjutnya: "Dengan adanya kejadian ini, saya meminta kepada teman-teman media untuk diberitakan seluas-luasnya di wilayah Kalbar, berkaitan dengan perbuatan Penipuan yang dilakukan terhadap klien kami. ini Kejahatan yang terstruktur dan kejahatan luar biasa, kejadian yang menimpa dan merugikan klien kami sdr. AD, berdampak bagi klien kami, sehingga tidak bisa lagi mereka gunakan untuk usaha ataupun mengajukan pinjaman, akibat dari adanya identitas yang dipakai oleh si pihak Pemilik mobil bekas showroom Auto 88."
"Kejadian ini perlu disebarluaskan kepada seluruh masyarakat kalbar agar jangan sampai terjadi ada korban-korban yang lainnya, yang kedua terkait BPKB yang digadaikan. Artinyakan dapat diduga ada penipuan dan penggelapan yang dilakukan, Klien kami sudah lunas membayar mobil, BPKB digadaikan lagi kepada pihak lain yaitu ke PT Dipo Finance dan dicairkan ini sudah sangat luar biasa, diduga ada konspirasi jahat yang diatur bersama," ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum AD akan membuat laporan Polisi, "Kita akan membuat laporan di Polda Kalbar maupun di Polres, terkait kejahatan penipuan dan penggelapan, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen identitas, maupun lainnya yang pasti kita akan lakukan upaya hukum," paparnya.
"Saya juga sangat menyayangkan
perbuatan tercela yang dilakukan oleh mereka ini, baik itu Owner nya auto 88, karena pada saat kita melakukan gugatan dan panggilan pertama yang dilakukan oleh pengadilan negeri Pontianak mereka tidak mau datang, nanti kita juga akan melaporkan berkaitan dengan ijin usahanya, apakah pemilik Usaha mobil bekas Showroom Auto 88 ini memiliki legalitas, Ijin berusahanya, karena kalau kita melihat plat mobil yang diperjual belikan di Pontianak itu kan plat luar semua," ucap Rusliyadi.
"Kami selaku kuasa hukum tidak akan tinggal diam karena klien kami ini sangat dipersulit dan sampai hari ini tidak dilakukan upaya penyelesaian oleh karyawan maupun pemilik showroom Auto 88 penjual mobil bekas, sedangkan sdr. AD kesulitan untuk membayar pajak dan KIR mobilnya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar
Pelaku usaha, jika ingin membeli mobil bekas agar berhati-hati, jangan sampai menjadi korban," terang Rusliyadi.
Di waktu yang sama Yohanes Wawan selaku tim Paralegal mengatakan kasus ini sudah bergulir 2 atau 3 tahun yang lalu,
klien kami ini melakukan upaya hukum juga sudah sangat lama, sampai hari ini tidak mendapatkan keadilan. Dengan dimulai berdialog juga sudah pernah dengan pemilik showroom Auto 88, namun jawabannya, itu pelakunya kan karyawan saya, bukan saya, kenapa saya harus bertanggung jawab, yang bersangkutan itu keliru, kata Yohanes.
"Padahal jelas ya, dalam hukum perdata, pemilik usaha atau bos wajib mempertanggung jawabkan apalagi karyawannya itu yang menggadaikan, pada saat jam kerja, maka kami akan menelusuri apakah ada perintah langsung dari ownernya, diduga ownernya ini juga salah satu pelaku," lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Showroom Auto Plaza 88 dan PT Dipo Finance belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan, media ini membuka ruang hak jawab dan sanggahan sesuai kode etik jurnalistik. (Lisa)
Belum ada Komentar untuk "Beli Mobil Bekas Cash, BPKB Digadaikan, Lawyer Muda Kalbar Akan Laporkan Showroom Auto 88 ke Polda Kalbar"
Posting Komentar