Pelaku Judi Sabung Ayam Kembali Berulah di Putussibau, Diduga Kebal Hukum

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online - Aktivitas judi sabung ayam kembali marak di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Diduga kuat, para pelaku tak jera karena belum ada tindakan hukum tegas yang dijatuhkan, meski aparat penegak hukum (APH) telah mengetahui identitas beberapa orang yang terlibat.

Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan, pada 8–10 Agustus 2025 sejumlah orang terlihat memindahkan ayam jantan dari kotak-kotak berlubang ke sebuah mobil berwarna silver.

Setidaknya ada tujuh kotak berisi ayam jantan yang diambil dari sebuah kandang di wilayah Kabupaten Sintang, diduga untuk diadu di arena judi sabung ayam di Putussibau.

“Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau,” tulis seorang warga melalui pesan WhatsApp, sambil mengirim video yang menampilkan beberapa pria mengangkat kotak ayam jantan dari kandang ke mobil.
Sebelumnya, Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Jauhari, telah menyebut kepada media nama seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni Apo. 

Petunjuk tersebut semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menindak dan memproses hukum para pelaku.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas dari pihak berwenang. 

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang ini kembali berlangsung tanpa hambatan.

Jika praktik judi sabung ayam terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial masyarakat, terutama di sekitar arena judi, dan berpotensi mempengaruhi generasi muda yang terpapar lingkungan negatif.

Dasar Hukum dan Sanksi
Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, baik atau tidak ada syarat, dengan atau tanpa pembayaran."
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin dari penguasa yang berwenang."

Bagi pihak yang mengetahui adanya aktivitas perjudian namun membiarkannya di wilayah hukumnya, dapat dijerat dengan:

Pasal 55 ayat (1) KUHP: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
Pasal 421 KUHP: "Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk menutup arena judi sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. 

Tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Judi Sabung Ayam Kembali Berulah di Putussibau, Diduga Kebal Hukum"

Posting Komentar