Maraknya PETI di Seberang Kapuas Desa Peniti: Setoran Keamanan Rp400 Ribu/Bulan dan Penggunaan Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas
Ironisnya, kegiatan ilegal ini diduga dibiayai dari setoran bulanan sebesar Rp400.000 per pelaku kepada pihak tertentu sebagai "biaya keamanan". Lebih memperihatinkan lagi, aktivitas ini juga menggunakan bahan bakar jenis solar subsidi, yang jelas diperuntukkan bukan untuk tambang ilegal.
Penyalahgunaan solar subsidi untuk kegiatan PETI sangat merugikan negara. Padahal, pemerintah menyalurkan BBM bersubsidi seperti solar untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendukung kegiatan produktif seperti transportasi umum, nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, solar subsidi yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah Dusun Semoang (Desa Peniti) dan Sungai Putat (Desa Sungai Ringin) ini diduga kuat disuplai oleh pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang, Desa Peniti.
"Pemerintah telah menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi hanya diperbolehkan untuk kegiatan legal dan produktif masyarakat.
Jika disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti PETI, maka pelakunya bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ungkap Step, seorang warga Sekadau kepada media ini pada Sabtu (17/05/2025).
Step juga menjelaskan beberapa modus umum penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pembelian berulang menggunakan barcode atau nomor polisi berbeda, serta pengangkutan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Setelah itu, solar subsidi dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
"Melihat dampak dan kerugian yang ditimbulkan, sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, demi menjaga keadilan, lingkungan, dan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi pemerintah.
(Tim Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Maraknya PETI di Seberang Kapuas Desa Peniti: Setoran Keamanan Rp400 Ribu/Bulan dan Penggunaan Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas"
Posting Komentar