Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Sosialisasikan Larangan Karhutla Dalam Melaksanakan Sambang di Desa Binaannya

Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Personel Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pelang, Polsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang, Brigpol Eko Saifulana  melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Rabu (14/05/2025).

Dalam kesempatan menyambangi warga masyarakat tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Sosialisasi larangan karhutla serta tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla.

Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP  Helwani melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan agar warga masyarakat tidak lagi membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat banyak sekali dampak negatif akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sama-sama pernah kita rasakan bersama.

"Selain itu Kami juga telah berkordinasi dengan camat dan perangkat desa terkait, kita juga nantinya akan memberdayakan satgas Karhutla yang telah terbentuk sehingga siap siaga jika terjadi Karhutla,” ucapnya.

“Dengan adanya upaya-upaya yang telah dilakukan ini semoga dapat mengetahui dampak yang mungkin terjadi."

Sumber: Polsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Sosialisasikan Larangan Karhutla Dalam Melaksanakan Sambang di Desa Binaannya"

Posting Komentar