Polsek Air Besar Dampingi BKSDA Lakukan Pelepasan Satwa Dilindungi Ke Habitatnya

Landak - Air Besar, Kalimantanpost.online.-
Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung konservasi alam, Polsek Air Besar melepasliarkan beberapa jenis satwa langka yang dilindungi, ke habitat aslinya di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang Sekuju Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Selasa (29/4/25).

Pelepasliarkan Satwa dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini sebagai bentuk pelestarian kehidupan Satwa, dan melindungi dari perburuan serta dari kepunahan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan pelepasan satwa dipimpin oleh Kasat Polhut BKSDA Prov. Kalbar Paramita Rosandi, S.Hut., Kepala Resort BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu Kabupaten Landak M. Sardi, S.Hut., dan dihadiri oleh Camat Air Besar M. Ivan Zulfisani, S.Stp, mewakili Kapolsek AIPDA Edy Sanfransiaco, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar AIPDA Dwi Oktariza, Babinsa Koramil 12/10-07 Air Besar SERKA Munasar,  Kepala Desa Serimbu Suharno dan Team Wire Life Resque Unit (WRU).

Satwa-satwa yang dilepas liarkan berasal dari sitaan Polresta Pontianak pada temuan di pelabuhan Dwi Kora Pontianak dan juga penyerahan dari masyarakat Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang sadar akan pelestarian Satwa yang dilindungi.

Acara diawali dengan pelepasliaran satwa dilindungi berjumlah 8 ekor Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis), 5 ekor Kura-kura (Tortoises), 1 ekor labi-labi/bulus (Freshwater turtles). 

Sebelum dilakukan pelepasan, Satwa tersebut sudah di rehabilitasi/rawat pada kandang Transit Balai KSDA Kalimantan Barat, dan dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan dari Dinas KESWAN Propinsi Kalimantan Barat dan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., mengatakan, “Kegiatan pelepasliarkan Satwa yang dilindungi adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan, seperti Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis), sebab kadal ini sangat unik, langka, dan populasinya sangat dibutuhkan untuk keseimbangan alam di Kalbar. Dan untuk kasus penjualan maupun penyelundupan endemik Kalimantan ini sudah terjadi di Surabaya, Semarang dan Pontianak, di mana tujuan akhir perdagangan satwa dilindungi ini di pasar gelap internasional,” terang Kapolsek. 

Sumber: Polsek Air Besar Polres Landak Polda Kalbar 
Penulis: xixoctha
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Polsek Air Besar Dampingi BKSDA Lakukan Pelepasan Satwa Dilindungi Ke Habitatnya"

Posting Komentar