Mayday PLN, Nasib Karyawan CORE Mu...


Singkawang, Kalimantan post.
Online. Kalimantan barat.                          Dari tahun 2012 sang oligarki sudah mulai merasuki seluruh bidang usaha yang ada di Indonesia ini.

Mereka memulainya dengan bagaimana caranya bisa menguasai penyediaan tenaga kerja. Dimulai dari membuat celah memasukkan perusahaan alih daya bagi pekerjaan yang bersifat umum sampai bagaimana mereka menghilangkan norma-norma yang ada di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu menghalalkan tenaga kerja Core untuk dialih dayakan.

Miris negeriku, terutama untuk tenaga kerja dalam negeri. Nasib mereka diporak porandakan dengan UU Omnibuslaw yang tidak sama sekali berpihak kepada kesejahteraan mereka.

Sementara yang terjadi khususnya di PLN dan perusahaan Alih Dayanya kesemrawutan terjadi. Tak ada payung hukum yang berpihak kepada tenaga kerja core yang di TAD kan.
Khususnya tenaga kerja ujung tombaknya di Operator, Pelayanan Teknik, Pemeliharaan, dan Ground Patrolnya dan pekerjan Teknik lainnya.  Dimana posisi mereka tidak diketahui pasti berstatus pegawai perusahaan apa. Betapa tidak setelah PLN melimpahkan pekerjaan ke Anak Perusahaannya (PLN Nusadaya),  PLN Nusadaya kembali menyerahkan ke Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja lain untuk merekrut tenaga kerja core/teknis. 

Malangnya, tenaga kerja core/teknis tadi selalu mendapat perintah kerja langsung dari PLN tanpa diketahui oleh PLN Nusadaya apalagi PCN sebagai penyedia tenaga kerja.
Nampak jelas PLN sebagai perusahaan dari BUMN mengelak dari bagaimana mensejahterakan tenaga core mereka.  Apalagi di Tahun 2020 tenaga kerja ini masuk dalam sistem aturan SK Dir PLN 0219 yang implikasinya sangat menyiksa kesejahteraan tenaga kerja yaitu diberlakukannya Sistem Delta dalam penggajian mereka dan sistem ini baru dihapuskan pada awal tahun 2024.

Dan sangat menyedihkan sekali ketika karyawan core yang tidak seharusnya dikelola oleh PCN sebagai cucu perusahaan yang qualifikasinya hanya untuk driver, CS, dan pengamanan. 

Di Tahun 2024 gaji ketiga jenis pekerjaan itu naik dan besarannya lebih dibanding tenaga kerja core/teknik, karena memang PCN qualified menangani ketiga jenis pekerjaan ini.

Di sisi lain juga terjadi proses recruitmen tenaga kerja dengan kontrak yang melanggar peratiran perundang-undangan di Indonesia yaitu mereka yang direkrut baru berstatus PKWT, padahal di UU No. 6 2023 yang terbaru pun yang namanya tenaga kerja core/teknik tidak boleh di PKWT kan.  Dan setelah berjalan 1 fahun kontrak ulang tidak pernah terjadi, bahkan kompensasi yang telah diatur dalam PP 35/2021 tidak pernah mereka terima.
Tenaga kerja yang baru tidak ada yang mendapatkan kontrak sebagai pegangannya (ditahan perusahaan). 
Juga makanan penunjang/ekstra fooding yang telah diatur di PP 35/2021 tidak pernah diberikan. 

Kelebihan jam kerja (lembur) nampak dipermainkan hingga biasanya 2-3 bulan telat dibayarkan ke tenaga kerja.

Tunjangan di dalam uraian slip gaji yang ada hanya tunjangan lainnya yang setiap bulannya  dapat berubah ubah jumlahnya. 
Keluarga  dari tenaga kerja tidak diperhitungkan dalam uraian slip vaji.

Dan pada Mayday ini, Kami berharap PLN sebagai pengguna tenaga kerjanya dapat membuka mata untuk mengaplikasikan motto AKHLAK  yang di angkat oleh BUMN. 

Kami adalah bagian dari kalian, perhatikan kesejahteraan kami. Jangan kami diserahkan kepada cucu perusahaan yang tidak becus mengelola kami.  Hapuskna Sistem TAD untuk tenaga Core. 

Kepada Pemkot Singkawang, segerakan terbentuknya Perda Ketenagakerjaan Kota Singkawang. Kami perlu payung hukum untuk melindungi hak-hak kami sebagai karyawan.

Singkawang, 1 Mei 2024
Serikat Pekerja Mandiri 
Singkawang,
KETUA,
EDWAR ISWARDI, S.PD.I, M.SI

Revie KP.

Belum ada Komentar untuk "Mayday PLN, Nasib Karyawan CORE Mu..."

Posting Komentar