Satlantas Polresta P. Raya Sosialisasikan Stop Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


 Palangka Raya, Kalimantanpost.online. – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas pada wilayahnya.

Salah satunya dengan mensosialisasikan larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 38, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/4/2024) pukul 14.00 WIB. 

Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengendara yang melintas di kawasan tersebut dengan menggunakan media brosur dan spanduk.
“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Kompol Salahiddin.

“Ingat, menjadi keren tidak lah harus dengan balapan liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis melainkan lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Mirhan)

Belum ada Komentar untuk "Satlantas Polresta P. Raya Sosialisasikan Stop Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis "

Posting Komentar