Tegas, DPC GMNI Sambas Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sambas, Kalimantanpost.online.-
Baru-baru ini muncul wacana penambahan masa periodisasi Kepala Desa yang mana semulanya dari masa jabatan 6 Tahun menjadi 9 Tahun. Hal tersebut pun tidak selaras dengan penilaian DPC GMNI Sambas.

“Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sambas (GMNI) Yogi mengatakan, usulan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 9 Tahun tersebut harus perlu benar-benar dipertimbangkan dan perlu juga didasari dengan dasar-dasar yang kuat dan kongkrit,” ujarnya Kamis, 9 Januari 2023.

Menurut Yogi, jikalau penambahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 Tahun menjadi 9 Tahun ialah merupakan suatu bentuk kemunduran serta kemerosotan. Demokrasi yang dimana bisa melahirkan dinasti politik yang berupaya untuk melanggengkan kekuasaan dan juga bisa mengakibatkan penyekatan regenerasi kepemimpinan di Desa.

“Jelas, wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa harus benar-benar ditolak yang mana bisa mengakibatkan kebobrokan dan kemunduran demokrasi yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Jika kita tinjau secara lebih mendasar penambahan masa jabatan Kepala Desa besar kemungkinan bisa berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perlu kita ketahui secara bersama  jika masa jabatan terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN bahkan mengakibatkan kemerosotan sistem demokrasi di Indonesia,” tutupnya.


Penulis: Marcello
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Tegas, DPC GMNI Sambas Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa"

Posting Komentar