Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejari Kapuas Hulu di Putussibau

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online.-
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, 5 desember 2022 

Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sekaligus Supervisi IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Kapuas Hulu oleh Ketua IAD Wilayah Kalimantan Barat Ny. Ratu Masyhudi.

Adapun dalam Kunjungan Kerja yang dilaksanakan, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., didampingi Ketua IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) wilayah Kalimantan Barat, Ny. Ratu Masyhudi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro, S.H., M.H., dan Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo, S.H., M.H., selain pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., juga memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa PDD Polnep Putussibau dan Pemberian Bantuan Sosial kepada korban Banjir Kapuas Hulu dan Santunan kepada sejumlah anak yatim.

Dengan diadakannya kegiatan kunjungan kerja tersebut, diharapkan menjadi dukungan moril bagi para pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sehingga dapat meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik terutama dalam pelaksanaan tugas, dan melayani masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., disela kunjungan kerjanya, mengisi kuliah umum di kampus PDD Polnep Putussibau. Di hadapan kurang lebih 100 orang mahasiswa yang hadir, DR, Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang Restorative Justice.

Pada kuliah umum yang diberikan dihadapan para civitas akademi, DR. Masyhudi menyampaikan Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Penegakkan hukum yang dilakukan bersifat humanis artinya mengembalikan keadaan seperti semula. 

Restorative Justice dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dapat dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dimana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana yang masih berfokus pada pemidanaan kemudian diubah polanya menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. 

Namun dalam penerapan keadilan restoratif ini tentunya memiliki beberapa persyaratan diantaranya tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif dan ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara baik pelaku maupun korban untuk berdamai.
Kegiatan kuliah umum, diikuti sangat antusias oleh para Mahasiswa PDD Polnep Putussibau. 


Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejari Kapuas Hulu di Putussibau"

Posting Komentar