Ketua Komisi II DPRD Sekadau Soroti Ketidakjelasan Pola Kemitraan Sawit, Minta Hak Petani Plasma Dilindungi
pSekadau, Kalimantanpost.online – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menyoroti ketidakjelasan pola kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan bagi petani plasma di Kabupaten Sekadau. Menurutnya, skema kemitraan yang diterapkan sejumlah perusahaan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, transparansi, maupun rasa keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yodi pada Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menerapkan pola manajemen satu atap (one roof management), sistem bagi hasil, maupun bagi fisik. Namun, mekanisme pembagian hasil dari pola-pola tersebut dinilai belum berjalan secara transparan sehingga menimbulkan keluhan dari para petani plasma.
Menurut Yodi, persoalan tersebut semakin terasa di tengah kondisi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sedang mengalami kenaikan. Peningkatan harga dan produksi seharusnya berdampak terhadap pendapatan petani, namun kenyataannya pembagian hasil yang diterima petani plasma dinilai belum mengalami perubahan yang signifikan.
"Saat ini harga TBS naik dan produksi meningkat. Namun, pendapatan yang diterima petani plasma masih sama seperti ketika harga sawit masih rendah, bahkan nilainya hampir sama dengan kondisi pada awal tahun 2000-an," ujar Yodi.
Selain persoalan pembagian hasil, Yodi juga mengungkapkan masih adanya masalah administratif dalam pelaksanaan kemitraan sawit. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, masih banyak petani yang belum melakukan konversi status plasma. Bahkan, ada petani yang telah menyerahkan lahannya kepada perusahaan namun hingga kini belum mengetahui secara pasti lokasi kebun plasma yang menjadi hak mereka.
Padahal, lanjutnya, sebagian perusahaan tersebut telah beroperasi di Kabupaten Sekadau selama hampir satu dekade bahkan lebih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan.
"Masih ada petani yang belum melakukan konversi, bahkan ada yang tidak mengetahui lokasi kebun plasmanya. Sementara perusahaan sudah beroperasi hampir 10 tahun bahkan lebih. Ini bisa menjadi bom waktu apabila tidak segera dibenahi," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Yodi mendesak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem kemitraan yang dijalankan. Ia meminta perusahaan membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat serta memberikan informasi yang jelas mengenai pengelolaan kebun plasma.
Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui dinas teknis terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan sawit. Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat penting untuk memastikan hak-hak petani plasma terlindungi dan pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Transparansi menjadi kunci agar kemitraan antara perusahaan dan petani dapat berjalan secara adil, sehat, dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Yodi.
Penulis : Stepanus
Editor : Tim Redaksi
Belum ada Komentar untuk "Ketua Komisi II DPRD Sekadau Soroti Ketidakjelasan Pola Kemitraan Sawit, Minta Hak Petani Plasma Dilindungi"
Posting Komentar