Kadis Koperasi dan UMKM Sekadau Kembali Hadir 2 Kali Sidang dalam Kasus Tera Ulang Sebagai Saksi
Kadis Koperasi dan UMKM Sekadau Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Tera Ulang
Pontianak, Kalimantanpost.online – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau, ST Imanuel, SKM., M.E., hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya, dalam persidangan kasus tera ulang di Kabupaten Sekadau yang dilakukan pada tahun 2024
Pada Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pontianak pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 13.00 WIB. Dalam kesaksiannya, ST Imanuel (saksi fakta) mengungkapkan bahwa dirinya menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Dinas UMKM Kabupaten Sekadau dan pihak Vendor,
yakni CV.Zair Family. Namun, ia menegaskan bahwa tidak menerima sepeser pun uang atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kasus ini, serta menekankan bahwa segala urusan di lapangan terkait tera ulang berada di luar wewenangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, yang turut hadir dalam persidangan, enggan memberikan banyak komentar.
Ia menyatakan bahwa perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim, sambil menunggu hasil putusan selanjutnya.
Di sisi lain, Marselinus Daniar, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa berinisial "D", menegaskan bahwa pihaknya berupaya mengungkap perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami ingin kasus ini diungkap secara terang benderang. untuk memastikan, agar ada kepastian, keadilan dan kemanfaatan, dan mengungkap siapa2 saja terlibat, agar proses hukum tidak dibebankan pada klien kami saja.
Kami juga telah menyampaikan berbagai data dan fakta dalam persidangan sebelumnya," ujar Marsel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persidangan selanjutnya kami akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.
Setelah tahap tersebut, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya.
Penulis : Yakob, S.Sos.
Belum ada Komentar untuk "Kadis Koperasi dan UMKM Sekadau Kembali Hadir 2 Kali Sidang dalam Kasus Tera Ulang Sebagai Saksi "
Posting Komentar