Perusahaan Perlu Memperhatikan Kelangsungan hidup Masyarakat.
kalimantanpost.online.Kaltara.| Dialog Masyarakat Adat Kecamatan Sebuku dengan Wamen ATR dan DPD RI di Kantor Bupati Nunukan, pada tanggal 23 Maret 2021.
Dialog dihadiri oleh 10 kepala desa yang didampingi oleh ormas TBBR Kaltara dan AMAN Kaltara.
Sengketa perusahaan dengan masyarakat adat sudah cukup lama namun baru kali ini ada titik temu untuk penyelesaiannya.
Adapun tuntutan dari Masyarakat Adat Sebuku (Desa Bebanas,Tetaban, Melasu baru, Lulu dan Desa Sujau yaitu ;
1.PT.KHL segera melakukan Pencabutan Laporan Polisi terhadap 20 orang, yang mana 1 orang sudah ditahan di Polres Nunukan, dan 5 orang lainnya Status tersangka dan 14 orang lainnya masih status sebagai Saksi,
2.Pelepasan 1.000 Meter kiri/kanan jalan Poros Pemda,
3.kebun,bekas Ladang (Jakau) serta Lokasi Kampung/Desa dari 5 Desa tersebut di Inclave dari HGU PT.KHL,
4.Kebun Plasma Msyarakat segera direalisasikan oleh PT.KHL,
Menanggapi Laporan Masyarakat Adat Sebuku dalam Kujungan Kerja Wamen ATR dan BPN. Bapak Dr. Surya Tjandra, menegaskan mengenai penyelesaian sengketa lahan di 5 desa khusus nya di kecamatan sebuku perlu musyawarah untuk mendapatkan win win solusution terutama dalam pelepasan Konsensi HGU yang masuk di wilayah perkampungan atau desa serta Hak Ulayat Masyarakat Adat segera akan dilakukan upaya Penyelesaiannya,serta persoalan ini akan kami diskusikan dengan lembaga terkait yg menjadi mitra kami termasuk kementerian Lingkungan Hidup dan DPD RI komisi yg membidangi ini ungkap pak Surya Tjandra, Pemerintah akan mengarahkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menyelesaikan persoalan konsesi HGU yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersinergi untuk mendapatkan solusi demi terwujudnya Pemenuhan Hak Masyarakat.(Darboy)
Belum ada Komentar untuk "Perusahaan Perlu Memperhatikan Kelangsungan hidup Masyarakat."
Posting Komentar