Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak, LBH RAKHA dan Aktivis Perempuan Soroti Pentingnya Perlindungan Korban


Kalimantanpost.online –
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang marak terjadi belakangan ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.
Hal ini disampaikan oleh Mardiana Maya Satrini, yang akrab disapa Bunda Maya. Aktivis perlindungan perempuan dan anak ini dikenal aktif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan. Ia menjabat sebagai Ketua PKBI Kota Singkawang, Sekretaris Eksekutif KPA Kota Singkawang, sekaligus pengurus IPSM Nasional.
“Kita harus memberikan perlindungan pada perempuan dan anak dari ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis. Tidak bisa dipungkiri, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban,” ujar Bunda Maya saat ditemui Kalimantanpost.online di kantornya.
Bunda Maya juga menyoroti perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin membuka celah terjadinya pelecehan seksual. “Kemudahan mengakses media sosial membuat anak semakin rentan. Karena itu, orang tua perlu melakukan filter terhadap hal-hal yang harus dibatasi, termasuk aktivitas di media sosial. Proteksi dini dalam keluarga sangat penting agar orang tua memahami dan mengawasi lingkungan sosial anak-anak,” tambahnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) yang diketuai Roby Sanjaya, SH, turut aktif memberikan advokasi hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Baru-baru ini, LBH RAKHA menangani kasus seorang remaja perempuan—sebut saja Mawar—yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak duduk di bangku SD hingga SMA di Kabupaten Sambas.

Meski korban berulang kali melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang terdekat, pengaduannya justru dianggap tidak benar. Akhirnya, Mawar memberanikan diri melapor ke Polsek Singkawang Barat, yang kemudian mengarahkan korban untuk mendapatkan pendampingan dari LBH RAKHA.

Roby Sanjaya, SH bersama Bunda Maya kemudian mendampingi korban melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sambas. Namun, menurut Roby, pelayanan awal dari UPTD PPA terkesan lamban dan cenderung ingin lepas tangan. “Baru setelah ada dorongan dari rekan LBH RAKHA yang juga Anggota DPRD Sambas, laporan korban akhirnya diterima,” jelas Roby.

Ia menegaskan, UPTD PPA seharusnya menjalankan fungsi utama dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. “Tugas UPTD PPA meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penyediaan penampungan sementara, pendampingan korban, rujukan medis, konseling psikologis, hingga bantuan hukum. Ini harus benar-benar dijalankan agar korban mendapatkan perlindungan yang maksimal,” pungkas Roby sekaligus menutup wawancara dengan awak media KP.

Penulis: Arie.P & jbs

Belum ada Komentar untuk "Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak, LBH RAKHA dan Aktivis Perempuan Soroti Pentingnya Perlindungan Korban"

Posting Komentar